Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Indonesia telah mengadopsi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai kerangka hukum untuk mengatur aktivitas digital. Namun, penerapan UU ITE sering kali menjadi sorotan publik karena potensi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), terutama terkait kebebasan berekspresi dan hak atas informasi. Diskusi ini diadakan untuk mengupas lebih dalam isu tersebut dan mencari solusi yang adil dan seimbang.